billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Koruptor Raih Remisi karena Aktif Donor Darah dan Membatik, KPK: Nggak Masuk Akal

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Koruptor Raih Remisi karena Aktif Donor Darah dan Membatik, KPK: Nggak Masuk Akal
Pantau - KPK menilai pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi tidak masuk akal jika karena aktif mendonor darah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap ada keterbukaan dalam pemberian remisi dan penialain saat proses penangkapan hingga prilaku sebagai warga binaan.

Kemudian, Ghufron juga menyebut pemberian remisi berdasarkan sudut pandang masa pembinaan di lapas itu tidak masuk akal.

"Donor darah atau pandai batik itukan prilakunya saat sudah menjadi terpidana. Harusnya pertimbangannya saat proses mereka ditangkap, proses gelar pidana bahkan saat sidang, saat penyelidikan, itu kan tidak logis," katanya kepada wartawan Kamis (15/9/2022).

KPK meminta agar pemberian hak itu dilakukan secara proporsional.

"Mereka-mereka tersangka korupsi yang merugikan uang negara dan kepentingan orang banyak," tegasnya lagi.

"Jadi remisi maupun pembebasan bersyarat itu hak yang diberikan di Pasal 10 UU Pemasyarakatan, tapi pelaksanaannya harus proporsional," katanya.

Ghufron menjelaskan, harus ada keseimbangan antara perbuatan pelaku korupsi yang dianggap mencederai publik dan merugikan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, dia menilai pemberian remisi kepada napi korupsi yang proporsional.
Penulis :
Desi Wahyuni