
Pantau - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria itu diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menjelaskan Andi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Andi disangka melanggar Pasal 76C dan Pasal 80. Selain itu Andi juga dijerat Pasal 251 KUHP.
"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," ujar AKP Syahruddin dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Andi belum ditahan. Proses penahanan dilakukan jika alat bukti terpenuhi dan penyidik menilai perlu dilakukan penahanan.
"Hanya diamankan, sudah ada di Polres. Nanti kalau pemeriksaan sudah memenuhi dua alat bukti, kita akan tahan. Sekarang ini masih di-BAP," jelasnya.
Sebelumnya, viral seorang oknum ASN menendang sepeda motor perempuan yang belakangan diketahui adalah pelajar, HA (12).
Peristiwa itu di Jalan Raya Bhayangkara depan permandian HM Tahir, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam video yang tersebar, terlihat seorang ASN pria berdiri depan mobilnya lalu memarahi korban yang saat itu menenteng motornya.
Tak lama kemudian, dengan emosi ASN itu menendang motor korban yang saat itu masih menyala. Sontak, sepeda motor langsung melaju dan korban terpelanting hingga jatuh ke aspal.
Pria itu diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menjelaskan Andi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Andi disangka melanggar Pasal 76C dan Pasal 80. Selain itu Andi juga dijerat Pasal 251 KUHP.
"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," ujar AKP Syahruddin dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Andi belum ditahan. Proses penahanan dilakukan jika alat bukti terpenuhi dan penyidik menilai perlu dilakukan penahanan.
"Hanya diamankan, sudah ada di Polres. Nanti kalau pemeriksaan sudah memenuhi dua alat bukti, kita akan tahan. Sekarang ini masih di-BAP," jelasnya.
Sebelumnya, viral seorang oknum ASN menendang sepeda motor perempuan yang belakangan diketahui adalah pelajar, HA (12).
Peristiwa itu di Jalan Raya Bhayangkara depan permandian HM Tahir, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam video yang tersebar, terlihat seorang ASN pria berdiri depan mobilnya lalu memarahi korban yang saat itu menenteng motornya.
Tak lama kemudian, dengan emosi ASN itu menendang motor korban yang saat itu masih menyala. Sontak, sepeda motor langsung melaju dan korban terpelanting hingga jatuh ke aspal.
- Penulis :
- Aries Setiawan