
Pantau – Kapten RS yang merupakan salah satu anggota TNI yang viral lantaran menodongkan pistol ke pengendara mobil Avanza di Tol Jagorawi, Jawa Barat, berujung penahanan.
Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto mengatakan bahwa RS kini telah ditahan di Instansi Tahanan Militer (Staltahmi) Pusat Polisi Militer TNII Angkatan Darat (Puspomad), Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Iya ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis,” kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Terkait penahanan tersebut, lanjut Kisdiyanto, RS ditahan sejak Rabu (21/9/2022). RS ditahan selama 20 hari dan bakal diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut
“Penahanan sejak tanggal 21 September, dalam rangka pemeriksaan ditahan 20 hari,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jasa Marga telah menyerahkan rekaman CCTV ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus penodongan senjata api oleh oknum TNI berinisial Kapten RS. Ia diketahui merupakan pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Menurut informasi yang kami terima, memang ada permintaan dari Puspom Mabes TNI terkait hal tersebut (meminta rekaman CCTV)," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollrod, Irra Susiyanti, Senin (19/9/2022).
Irra mengungkapkan, ada dua rekaman CCTV yang diserahkan ke Puspom TNI. "Sudah (diserahkan) sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan kejadian (ada) 2 rekaman (CCTV)," imbuh Irra.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Kainduk PJR) Jagorawi, AKP Budi. Ia menuturkan, Puspom TNI telah meminta rekaman CCTV di TKP guna mendalami kasus penodongan senjata api.
"Sejauh ini sudah ada yang minta CCTV. Ada yang meminta CCTV ke Jasa Marga, ada laporannya dari PM (polisi militer)," kata Budi.
Namun begitu, Budi belum merinci terkait insiden penodongan karena korban tak melapor ke polisi dalam kasus ini. Budi hanya menyebutkan, polisi masih menyelidikinya.
"Pasti polisi telusuri dan pihak-pihak internal sudah menelusuri. Syukur-syukur korban yang dirugikan hadir ke tempat kami, kami nanti arahkan ke Polsek TKP-nya. Kita kan enggak tahu TKP-nya di mana (persisnya), nggak bisa nebak-nebak. Kalau ada yang lapor kan enak, nggak lama-lama," tuturnya.
Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto mengatakan bahwa RS kini telah ditahan di Instansi Tahanan Militer (Staltahmi) Pusat Polisi Militer TNII Angkatan Darat (Puspomad), Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Iya ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis,” kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Terkait penahanan tersebut, lanjut Kisdiyanto, RS ditahan sejak Rabu (21/9/2022). RS ditahan selama 20 hari dan bakal diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut
“Penahanan sejak tanggal 21 September, dalam rangka pemeriksaan ditahan 20 hari,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jasa Marga telah menyerahkan rekaman CCTV ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus penodongan senjata api oleh oknum TNI berinisial Kapten RS. Ia diketahui merupakan pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Menurut informasi yang kami terima, memang ada permintaan dari Puspom Mabes TNI terkait hal tersebut (meminta rekaman CCTV)," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollrod, Irra Susiyanti, Senin (19/9/2022).
Irra mengungkapkan, ada dua rekaman CCTV yang diserahkan ke Puspom TNI. "Sudah (diserahkan) sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan kejadian (ada) 2 rekaman (CCTV)," imbuh Irra.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Kainduk PJR) Jagorawi, AKP Budi. Ia menuturkan, Puspom TNI telah meminta rekaman CCTV di TKP guna mendalami kasus penodongan senjata api.
"Sejauh ini sudah ada yang minta CCTV. Ada yang meminta CCTV ke Jasa Marga, ada laporannya dari PM (polisi militer)," kata Budi.
Namun begitu, Budi belum merinci terkait insiden penodongan karena korban tak melapor ke polisi dalam kasus ini. Budi hanya menyebutkan, polisi masih menyelidikinya.
"Pasti polisi telusuri dan pihak-pihak internal sudah menelusuri. Syukur-syukur korban yang dirugikan hadir ke tempat kami, kami nanti arahkan ke Polsek TKP-nya. Kita kan enggak tahu TKP-nya di mana (persisnya), nggak bisa nebak-nebak. Kalau ada yang lapor kan enak, nggak lama-lama," tuturnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih