billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polres Majene Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta Lebih

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polres Majene Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta Lebih
Pantau - Polres Majene berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram sabu-sabu dengan menangkap tiga orang tersangka pengedarnya.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene, Kompol  Ujang Saputra, di Majene, Sulawesi Barat, Rabu (28/9/2022).

Sebanyak tiga orang itu, yakni N (33), R (34), serta RAM (20), ketiganya warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ujang menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia