
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus siswa Sekolag Dasar (SD) yang memperkosa adik kelasnya.
Komisoner KPAI, Rita Pranawati, mengaku prihatin dengan adanya kasus ini, pelaku dan korban yang masih diusia anak-anak dengan pertanggungjawaban hukum pengembalian ke orang tua.
"Tapi prosesnya tidak sesederhana itu. Ketika pelaku ini menjadi seperti itu, harus ada rehabilitasi utuh, meski dikembalikan ke orang tua," lanjut Rita, Jumat (30/9/2022).
Proses hukum untuk pelaku ini dilakukan restorative justice dengan tujuan membuat pelaku anak pulih.
"Kalau logika kita, anak kan tidak tahu, karena pengasuhan tidak tepat dan seterusnya. Dengan restorative justice, pemulihan agar tidak menjadi pelaku di masa mendatang dengan proses-proses rehabilitasi," kata Rita.
Sedangkan untuk korban, harus memulihkan kondisi korban. Karena memang perlu ada pemulihan trauma agar anak kembali beraktivitas seperti semula.
"Kalau terkait dengan anak korban, tentu harus lebih maksimal bagaimana kemudian trauma hilling, dan agar pulih fisik, psikis, mental dan bisa beraktifitas sedia kala, dan bisa kembali sekolah," jelas Rita.
Diberitakan sebelumnya, seorang murid kelas 5 di Sekolah Dasar (SD) Nganjuk, Jawa Timur, begitu teganya menendang adik kelasnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga pingsan, (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa kepala korban ditendang karena melawan saat hendak dicabuli oleh pelaku. Usai pingsan, korban pun langsung dicabuli oleh pelaku
“Jadi si korban sempat melawan saat pelaku mau melakukan pencabulan,” kata Gusti saat dikonfirmasi pada Jumat (30/9/2022).
I Gusti juga mengungkapkan, pelaku dengan bejatnya melakukan hal tersebut lantaran sering menonton video porno.
“Jadi karena sering nonton video porno dan diiming-imingi teman untuk berbuat cabul,” ungkapnya.
Kejadian pencabulan ini bermula saat kakak korban pergi usai bermain sepakbola bersama pelaku dan korban.
“Jadi awalnya pelaku bermain bersama korban dan kakak korban di lapangan. Kakak korban kemudian pergi lalu pelaku datang,” kata I Gusti pada Kamis (29/9/2022).
Di saat itulah ia memulai aksi bejatnya dengan cara menyuruh teman korban untuk mencari minuman minuman agar situasinya menjadi sepi.
Komisoner KPAI, Rita Pranawati, mengaku prihatin dengan adanya kasus ini, pelaku dan korban yang masih diusia anak-anak dengan pertanggungjawaban hukum pengembalian ke orang tua.
"Tapi prosesnya tidak sesederhana itu. Ketika pelaku ini menjadi seperti itu, harus ada rehabilitasi utuh, meski dikembalikan ke orang tua," lanjut Rita, Jumat (30/9/2022).
Proses hukum untuk pelaku ini dilakukan restorative justice dengan tujuan membuat pelaku anak pulih.
"Kalau logika kita, anak kan tidak tahu, karena pengasuhan tidak tepat dan seterusnya. Dengan restorative justice, pemulihan agar tidak menjadi pelaku di masa mendatang dengan proses-proses rehabilitasi," kata Rita.
Sedangkan untuk korban, harus memulihkan kondisi korban. Karena memang perlu ada pemulihan trauma agar anak kembali beraktivitas seperti semula.
"Kalau terkait dengan anak korban, tentu harus lebih maksimal bagaimana kemudian trauma hilling, dan agar pulih fisik, psikis, mental dan bisa beraktifitas sedia kala, dan bisa kembali sekolah," jelas Rita.
Diberitakan sebelumnya, seorang murid kelas 5 di Sekolah Dasar (SD) Nganjuk, Jawa Timur, begitu teganya menendang adik kelasnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga pingsan, (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa kepala korban ditendang karena melawan saat hendak dicabuli oleh pelaku. Usai pingsan, korban pun langsung dicabuli oleh pelaku
“Jadi si korban sempat melawan saat pelaku mau melakukan pencabulan,” kata Gusti saat dikonfirmasi pada Jumat (30/9/2022).
I Gusti juga mengungkapkan, pelaku dengan bejatnya melakukan hal tersebut lantaran sering menonton video porno.
“Jadi karena sering nonton video porno dan diiming-imingi teman untuk berbuat cabul,” ungkapnya.
Kejadian pencabulan ini bermula saat kakak korban pergi usai bermain sepakbola bersama pelaku dan korban.
“Jadi awalnya pelaku bermain bersama korban dan kakak korban di lapangan. Kakak korban kemudian pergi lalu pelaku datang,” kata I Gusti pada Kamis (29/9/2022).
Di saat itulah ia memulai aksi bejatnya dengan cara menyuruh teman korban untuk mencari minuman minuman agar situasinya menjadi sepi.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia








