
Pantau - Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus perdangan anak yang dilakukan oleh Suhendra alias SH (32) dengan modus adopsi yayasan bernama ‘Ayah Sejuta Anak’.
Terungkap bahwa Suhendra sempat menyuruh korban untuk berbohong dengan mengaku menerima uang Rp15 juta untuk bayi yang diadopsi orang lain.
"Korban asal Jakarta menghubungi yayasan untuk meminta perlindungan karena diancam oleh SH untuk berbohong menerima uang Rp 15 juta dari yang mengambil bayinya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, melalui keterangannya, Sabtu (1/10/2022)
Apabila korban tidak menuruti kemauan Suhendra untuk berbohong, korban diancam akan dipenjarakan.
"Korban diancam akan dipenjarakan oleh SH jika tidak mau berbohong. Padahal korban tidak pernah menerima uang Rp 15 juta dari orang yang mengambil bayinya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Saat ini, Polres Bogor telah menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).
Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu. SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata Iman.
Terungkap bahwa Suhendra sempat menyuruh korban untuk berbohong dengan mengaku menerima uang Rp15 juta untuk bayi yang diadopsi orang lain.
"Korban asal Jakarta menghubungi yayasan untuk meminta perlindungan karena diancam oleh SH untuk berbohong menerima uang Rp 15 juta dari yang mengambil bayinya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, melalui keterangannya, Sabtu (1/10/2022)
Apabila korban tidak menuruti kemauan Suhendra untuk berbohong, korban diancam akan dipenjarakan.
"Korban diancam akan dipenjarakan oleh SH jika tidak mau berbohong. Padahal korban tidak pernah menerima uang Rp 15 juta dari orang yang mengambil bayinya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Saat ini, Polres Bogor telah menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).
Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu. SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata Iman.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia