HOME  ⁄  Nasional

PNS Kejagung Buka Masker Dua Tersangka, Brigjen Pol. Hendra Kaget

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

PNS Kejagung Buka Masker Dua Tersangka, Brigjen Pol. Hendra Kaget
Pantau - Tersangka kasus tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dugaan pembunuhan berencana Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba di gedung Kejagung, Rabu siang (5/10/2022).

Keduanya dipaksa membuka masker di depan pintu Jampidum, Kejagung. Salah satu PNS Kejagung dengan pangkat melati tiga di bahunya mencopot masker Brigjen Pol. Hendra dan Komjen Agus tanpa basa-basi.

Dalam video yang dilihat dari TV swasta, Hendra tampak kaget ketika PNS golongan IV/b tersebut begitu cepat menghampiri telinga Hendra guna mengambil tali masker.

Selain menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, kasus Pembunuhan Brigadir J menjerat pula lima perwira polisi lainnya. Dua diantaranya diberhentikan.

Kasus pembunuhan Brigadir J, menyeret pula enam perwira polisi.

Keenam perwira itu ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Dua perwira di antaranya diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Berikut enam polisi tersebut.

Brigjen Hendra Kurniawan
Kombes Agus Nurpatria
AKBP Arif Rahman Arifin
AKP Irfan Widyanto
Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Chuk Putranto

Proses menghalang-halangi yang dilakukan Brigjen Hendra Kuniawan adalah melarang keluarga Brigadir J untuk melihat jenazah pria yang diduga ditembak oleh Irjen Ferdy Sambo.

Peran Kombes Agus Nurpatria berupa perintah untuk menghalangi penyidikan. Tindakan AKBP Arif Rahman Arifin berbentuk instruksi untuk memindahkan transmisi.

Sedangkan AKP Irfan Widyanto melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler