
Pantau – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menjalani sidang tuntutan terkait investasi bodong dan pencucian uang di aplikasi Binomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (5/10/2022).
Ia pun diyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).
Atas kasus tersebut, Indra Kenz dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. yang apabila tak bisa dibayar bakal diganti dengan penjara selama 12 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Indra Kenz pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia pun diyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).
Atas kasus tersebut, Indra Kenz dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. yang apabila tak bisa dibayar bakal diganti dengan penjara selama 12 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Indra Kenz pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- M Abdan Muflih