Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Sukabumi

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Sukabumi
Pantau - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mengungkap kasus pemerkosaan di Sukabumi Jawa Barat, Rabu (13/10/2022).

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada pacarnya yang baru berusia 17 tahun. Di mana tersangka berinisial PA (24) warga Desa Pesanggragan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi memaksa pacarnya untuk berhubungan badan.

Korban pun menolak niat bejat kekasihnya itu, namun terus menerus dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Sagaranten.

Selain itu, untuk memuluskan nafsunya tersebut tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya kemudian hari hamil.

Namun, setelah tiga bulan korban ternyata mengandung anak tersangka. PA malah menolak dan dengan ringannya mengucapkan bahwa hubungan mereka tidak direstui oleh orang tuanya dan meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Atas ulah bejatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), 2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomort 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76d dan atau pasal 76e UURI 35 /2014 tentang Perubahan Atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Menurut Bayu, untuk mencegah terjadinya kasus tersebut kepada anak-anak, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi dengan siapa bergaul serta tempat bermain anaknya.

Kemudian orang tua pun harus membiasakan mengajak komunikasi anaknya sehingga mau terbuka dan selalu merasa nyaman. Dan kepada siapapun yang melihat, mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual agar berani melapor kepada pihaknya agar kasusnya bisa dengan cepat ditangani dan tersangkanya segera tertangkap.
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler