
Pantau - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022).
"Kami hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut, maka keberatan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP," ujar Arman Hanis di PN Jakarta Selatan.
"Namun demikian sebelum kami menguraikan lebih rinci terlebih dahulu kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang mulia majelis hakim yang telah berkenan mendengar dan memeriksa serta nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan secara sungguh-sungguh dalam menjatuhkan putusan sela atau keberatan ini," terang Hanis.
Menurutnya, mengajukan eksepsi ini dengan pertimbangan demi tegaknya kepastian hukum kebenaran keadilan.
"Demi tegaknya kepastian hukum kebenaran keadilan dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan menjadi hak asasi manusia sebagai tercantum pasal 7 deklarasi hak asasi manusia pasal 14 ayat 1," paparnya.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo begitu tega menggunakan tangan kiri ajudannya Brigadir Josua yang sudah tewas untuk menembak ke satu titik.
Hal ini dilakukan Jenderal bintang dua itu untuk mengelabui perbuatannya dengan maksud menghilangkan jejak.
“Selanjutnya sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta mengelabuhi perbuatannya merampas nyawa korban. Kemudian Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dan menempelkan senjata HS milik korban (Josua) ke tangan kiri korban (Josua)untuk kemudian sambo berbalik arah berbalik arah menggunakan tangan kiri Yosua menembak ke arah tembok di atas TV,” Ujar JPU saat membacakan dakwaan.
"Kami hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut, maka keberatan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP," ujar Arman Hanis di PN Jakarta Selatan.
"Namun demikian sebelum kami menguraikan lebih rinci terlebih dahulu kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang mulia majelis hakim yang telah berkenan mendengar dan memeriksa serta nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan secara sungguh-sungguh dalam menjatuhkan putusan sela atau keberatan ini," terang Hanis.
Menurutnya, mengajukan eksepsi ini dengan pertimbangan demi tegaknya kepastian hukum kebenaran keadilan.
"Demi tegaknya kepastian hukum kebenaran keadilan dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan menjadi hak asasi manusia sebagai tercantum pasal 7 deklarasi hak asasi manusia pasal 14 ayat 1," paparnya.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo begitu tega menggunakan tangan kiri ajudannya Brigadir Josua yang sudah tewas untuk menembak ke satu titik.
Hal ini dilakukan Jenderal bintang dua itu untuk mengelabui perbuatannya dengan maksud menghilangkan jejak.
“Selanjutnya sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta mengelabuhi perbuatannya merampas nyawa korban. Kemudian Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dan menempelkan senjata HS milik korban (Josua) ke tangan kiri korban (Josua)untuk kemudian sambo berbalik arah berbalik arah menggunakan tangan kiri Yosua menembak ke arah tembok di atas TV,” Ujar JPU saat membacakan dakwaan.
- Penulis :
- Desi Wahyuni