Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ditemukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ditemukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Anak Gagal Ginjal Akut
Pantau - Kementerian Kesehatan menemukan tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Budi Gunadi mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop. Kalaupun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat Jadi 189 Kasus, Waspadai Gejala Seperti Ini

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney injury) terdeteksi memiliki tiga zat kiia berbahaya," ujar Menkes.

Zat-zat kimia tersebut, menurutnya, bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menkes.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat lain seperti obat anti-epilepsi, disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Menkes mengatakan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," katanya.
Penulis :
Aries Setiawan