Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyulundupan Rp1,3 M Benih Lobster ke Singapura Digagalkan TNI AL

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Penyulundupan Rp1,3 M Benih Lobster ke Singapura Digagalkan TNI AL
Pantau - TNI AL bersama dengan Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster sebanyak 26.432 ekor senilai Rp1,3 miliar. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen.

Kemudian TNI AL membidik satu pelaku berinisial RS yang menjadi penumpang penerbangan yang membawa koper besar berwarna hitam yang berisikan lobster. Satgas Pengamanan Bandara Juanda bekerja sama dengan membagi sektor operasi penyekatan dan merencakan proses penangkapan di area keberangkatan.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan setelah berhasil menangkap pelaku RS beserta koper hitam, ditemukan barang bukti berupa lobster tanpa dokumen resmi.

"Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Koper tersebut berisi 29 kantong baby lobster dengan jumlah 26.432 ekor. Dengan rincian 24 kantong berisi 22.752 ekor benih lobster jenis pasir, 5 kantong berisi 3.680 ekor benih lobster jenis mutiara. Kemudian, barang bukti diserahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I kemudian dilepaskan ke perairan Madura.

Pelaku Rs disangkakan pelanggaran UU kepabeanan Pasal 102 A UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Penulis :
renalyaarifin