Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Korupsi Pabrik BFC Krakatau Steel, Kejagung Periksa Mantan Direktur Bank Mandiri

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Korupsi Pabrik BFC Krakatau Steel, Kejagung Periksa Mantan Direktur Bank Mandiri
Pantau – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri berinisial FNM terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel pada 2011, Kamis (20/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.

“Saksi terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan tersangka MR,” ujar Ketut Sumedana.

Kejagung sebelumnya merilis kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini diduga sekitar Rp6,9 triliun. Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Penyimpangan diduga terjadi karena kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

[Laporan: Syrudatin]

Catatan Redaksi:

Judul berita ini sebelumnya "Penyimpangan Tender, Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Kasus Pabrik BFC Krakatau Steel". Judul kami ubah karena keliru dan tidak teliti bahwa pihak yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.

Dengan demikian, kesalahan ini kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih. (ase)

 
Penulis :
Desi Wahyuni