Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Fiktif di Jayapura Ditahan!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Fiktif di Jayapura Ditahan!
Pantau - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Jumat petang (28/10/2022).

Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka yakni mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM dan Dirut CV PIP JJH diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar akibat tidak mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer dengan anggaran Rp5,7 miliar.

"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie dilansir Antara.

Baca juga: Kasus ‘Kardus Durian’ Cak Imin Masih Dipantau KPK, Firli Minta Dikawal

Dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.

Usai menjalani periksaan, keduanya langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.

"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Kasi pidsus mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya telah mengembalikan Rp200 juta, namun kasus ini tetap diproses hukum.

YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel, kata Marvie.
Penulis :
Aries Setiawan