Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sepeda Motor Bule Finlandia Raib di Pantai Kuta Lombok Tengah

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sepeda Motor Bule Finlandia Raib di Pantai Kuta Lombok Tengah
Pantau - Sepeda motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Paimela, Finlandia, bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) hilang di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga terduga pelaku pencurian telah ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah

"Terduga pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, di Praya, Senin (31/10/2022).

Redho mengatakan, kejadian pencurian itu bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda kotor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya, dan memarkir sepeda motornya dekat pantai di wilayah desa setempat.

"Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," katanya.

Selang beberapa saat, teman korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato', laki laki, 22 tahun warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan oleh warga.

"Anggota melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya," katanya.

Atas pengakuan tersebut, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ, laki laki, 20 tahun, warga Desa Kuta. Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia