Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Unsur Pidana Konser Berdendang Bergoyang, Polisi: Pasal Kelalaian

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Soal Unsur Pidana Konser Berdendang Bergoyang, Polisi: Pasal Kelalaian
Pantau - Pihak kepolisian menilai adanya unsur pidana yakni kelalaian dalam festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Sementara lebih kepada (pelanggaran) Pasal 360 (KUHP) ya. (Pasal) 360 itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, Senin (31/10/2022).

Komarudin mengatakan bahwa penyidikan masih menggali soal perbedaan jumlah penonton yang hadir dan jumlah penonton yang tertera dalam surat permohonan izin dari panitia.

"Kita ketahui ini surat yang diajukan kepada kami 3.000. Sementara surat yang dikeluarkan oleh Parekraf itu 5.000. Kemudian lebih masuk lagi kepada, kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," jelasnya.

Perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan yang tertera dalam surat izin telah diakuai oleh panitia Berdendang Bergoyang.

"Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan. Ini yang akan kami terus kejar, alasan-alasan untuk menambah jumlah," kata Komarudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa kapasitas sebanyak 10 ribu namun yang ada di lapangan 21 ribu orang. Mengenai hal ini, polisi masih mendalaminya.

"Yang ada di lapangan adalah orang yang masuk itu 21 ribu dan memiliki tiket, ada gelang di tangan," kata Zulpan.

Sementara itu, polisi menduga jumlah penonton festival musik Berdendang Bergoyang itu lebih dari 50 orang yang pingsan. Jumlah tersebut melihat dari kapasitas masyarakat yang antusias, tapi ini menunggu data rill karena yang dilihat di pos kesehatan tidak didata hanya korban pingsan datang lalu dilayani.

Sebelumnya, kepolisian memastikan akan menaikkan status perkara dalam festival musik Berdendang Bergoyang ke penyidikan.

"Akan kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan ke beberapa orang lagi. Sekiranya memang ditemukan adanya unsur pidana, maka statusnya akan kita naikan menjadi penyidikan. Saat ini masih lidik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, Minggu (30/10/2022).

Diketahui, puluhan penonton festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, dikabarkan pingsan dan beberapa luka-luka. Hal tersebut terjadi karena overcapacity atau kapasitas yang berlebihan.

“Di lapangannya sudah overload, banyak yang pingsan. Jumlahnya puluhan,”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (29/10/2022).

Menyadari hal tersebut, pihak kepolisian telah mencabut izin terkait penyelenggaraan hari ketiga festival yakni Minggu,30 Oktober 2022. Pencabutan ini demi keselamatan dan keamanan.

 

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Masuk Kandidat Penerima Penghargaan Maritim
Penulis :
Firdha Rizki Amalia