Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Limpahkan Berkas Suap Pajak Bank Panin dan Johnlin Baratama

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Limpahkan Berkas Suap Pajak Bank Panin dan Johnlin Baratama
Pantau – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara dugaan suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, pada Senin (31/10/2022).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berkas tersebut atas nama Agus Susetyo konsultan pajak Johnlin Baratama San Veronika Lindawati, Kuasa wajib pajak PT Bank Panin (orang kepercayaan Mu’min Ali).

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, (31/10/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali Fikri, Selasa (1/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara.

Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp15 miliar, Bank Panin senilai Rp25 miliar, dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp35 miliar.

Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations(GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5 miliar dan Rp19,8 milair dari sebelumnya Rp30 miliar, komitmen fee Rp15 miliar. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni