Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum TNI di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan Usai Pukul Pedagang Telur

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Oknum TNI di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan Usai Pukul Pedagang Telur
Pantau - Oknum anggota TNI Koptu (sebelumnya disebut Kopda) berinisial I ditetapkan sebagai tersangka atas pemukulan dua pekerja pedagang telur di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Saat itu, pekerja Icbal Pratama mengantarkan pesanan telur ke pelanggan di Gang Kasan Jaya, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia. Mobil Koptu I bersenggolan di gang sempit dengan becak yang membawa telur.

Koptu I langsung memukul Icbal yang dianggap menghalangi perjalanannya pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

"Gang itu kan sempit. Nah, saat itu pegawai saya ke sana kebetulan langganan tidak di lokasi. Jadi, pegawai saya menunggu di depan rumahnya," kata Ferri kepada detikSumut, Senin (31/10/2022).

Icbal pulang ke toko dan memanggil temannya Eka dan ternyata saat di lokasi nasib naas diterimanya. Ia bersama Eka juga dihajar. Akibatnya beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam.

"Untuk Ichbal dipukul di bagian pipi kanan. Aku disepak di bagian kiri telinga, belakang kepala, dan ditumbuk di pipi kanan. Kalau Eka dipukul bagian kiri belakang telinga," sebutnya.

Menariknya, Koptu I jadi tersangka akan tetapi tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka. Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian dilansir detikSumut, Selasa (1/11/2022).

Rico menyebut Koptu I sempat diamankan atas perbuatannya itu tapi tidak ditahan.

Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.

"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.
Penulis :
Desi Wahyuni