
Pantau.com - Isu mahar politik senilai Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS agar terpilih menjadi cawapres Prabowo berhembus kencang. Isu ini pertama kali disuarakan oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief melalui akun media sosial miliknya.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak pernah memberikan uang mahar kepada partai politik selama tiga kali dirinya mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada tahun 2004, 2009, dan 2014 lalu.
"Saya tidak tahu (ada mahar atau tidak), tanya partai yang bersangkutan. Pada zaman saya pimpin Partai (Golkar) tidak ada, waktu zaman saya tiga kali ikut (Pilpres) juga tidak ada," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 14 Agutus 2018.
Baca juga: Ditanya KPK Soal Mahar Politik Rp500 M, Ini Jawaban Sandiaga
Terkait kabar pemberian uang sebesar Rp500 miliar oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada dua partai pengusungnya, Wapres Kalla mengatakan hal itu lebih dinegosiasikan untuk penggunaan kampanye.
"Saya kira itu lebih banyak untuk biaya kampanye, saya lebih cenderung bahwa mereka bernegosiasi untuk biaya kampanye, karena kan masing-masing partai akan berkampanye nanti," jelasnya.
Selain itu, JK berpendapat uang ratusan miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mahar karena menurut dia mahar itu paling mahal senilai puluhan juta.
"Mahar itu kalau orang kawin, maharnya simbolik, tidak ada yang tinggi kalau mahar. Mana ada mahar sampai Rp1 miliar, kan tidak ada, paling Rp10 juta atau Rp20 juta," ujarnya.
Baca juga: JK Ungkap Penyebab Utama Reshuffle di Kabinet Jokowi
Isu pemberian mahar politik kembali muncul jelang masa kampanye Pilpres 2019. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang senilai Rp500 miliar oleh bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Sementara Sandiaga Uno mengklaim uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu pun telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pencalonannya pada Pilpres 2019.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani