
Pantau - Komisi I DPR RI akan memanggil stasiun televisi yang masih bandel menayangkan siaran secara analog.
"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Christina menyayangkan sikap beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan siaran secara analog. Menurutnya, pemerintah sudah lama menyebarkan informasi migrasi ke TV digital.
"Jika benar demikian tentunya kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merinci sejumlah TV swasta yang sempat belum beralih ke TV digital. Ia mengancam akan mencabut izin TV swasta yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital," terang Mahfud melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
Ia menegaskan, semua aturan sudah berjalan efektif. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa televisi swasta yang tidak mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
"Yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," tegasnya.
"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Christina menyayangkan sikap beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan siaran secara analog. Menurutnya, pemerintah sudah lama menyebarkan informasi migrasi ke TV digital.
"Jika benar demikian tentunya kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merinci sejumlah TV swasta yang sempat belum beralih ke TV digital. Ia mengancam akan mencabut izin TV swasta yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital," terang Mahfud melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
Ia menegaskan, semua aturan sudah berjalan efektif. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa televisi swasta yang tidak mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
"Yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas