
Pantau - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak Senin (7/11/2022) hingga Selasa (6/12/2022).
Nikita resmi ditahan usai menjalani proses penyerahan perkara tahap II terkait pencemaran nama baik dari penyidik Polres Serang ke Kejari Serang.
"Hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan kembali di rutan sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari sesuai kewenangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Rayakan Masuknya Nikita Mirzani ke Penjara, Potong Tumpeng dan Joget-joget
Uli menjelaskan Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Sidang akan digelar secara online.
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasihat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," tuturnya.
Baca juga: Kejari Serang Menolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Khawatir Melarikan Diri
Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Artis seksi itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dia dijerat didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita resmi ditahan usai menjalani proses penyerahan perkara tahap II terkait pencemaran nama baik dari penyidik Polres Serang ke Kejari Serang.
"Hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan kembali di rutan sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari sesuai kewenangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Rayakan Masuknya Nikita Mirzani ke Penjara, Potong Tumpeng dan Joget-joget
Uli menjelaskan Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Sidang akan digelar secara online.
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasihat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," tuturnya.
Baca juga: Kejari Serang Menolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Khawatir Melarikan Diri
Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Artis seksi itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dia dijerat didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Penulis :
- Aries Setiawan