Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Ketua Himpunan Petambak Garam Jatim

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Ketua Himpunan Petambak Garam Jatim
Pantau – Tim penyidik Kejagung memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH terkait lanjutan kasus dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022, Rabu (9/11/2022).

Kapuspemkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.

“Memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan tersangka SW alias ST,” ujarnya.

Dalam Kasus ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia berinisial SW alias ST dan empat orang tersangka sebelumnya.

Yaitu, Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian,
Kemudian Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan
Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Lontarkan Abu Setinggi 1,5 Kilometer 

Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6/2022).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah diduga telah merugikan negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Laporan: Syrudatin
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler