Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham Jamin Tak Ada Pengekangan Unjuk Rasa pada RKUHP

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wamenkumham Jamin Tak Ada Pengekangan Unjuk Rasa pada RKUHP
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pasal penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kita Hukum Pidana (RKUHP) tetap melegalkan unjuk rasa.

Eddy menyatakan, pasal penyerangan kehormatan ini sama sekali tidak bermaksud untuk membungkam kritik rakyat atau merintangi kebebasan demokrasi.

"Pasal ini sama sekali tidak bermaksud untuk merintangi kebebasan demokrasi, berekspresi, dan berpendapat dalam unjuk rasa," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).

Eddy menuturkan, penjelasan itu bertujuan untuk menjadi batas jelas antara kritik dengan penyerangan.

Dalam draf RKUHP baru, lanjutnya, yang termasuk dalam penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penghinaan, yaitu menista dan memfitnah.

"Inti dari pemidanaan hanya ada dua, menista dan memfitnah. Saya kira kalau bicara soal fitnah, haqqul yakin tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan fitnah.

Eddy mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sempat bertanya soal pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut.

"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden. Pertanyaan presiden itu tentang penghinaan, beliau mengatakan 'Oh, enggak apa-apa kok'," tutur Eddy.
Penulis :
Aditya Andreas