HOME  ⁄  Nasional

Disiksa hingga Babak Belur, Rohimah Tidak Dendam dengan Kedua Mantan Majikannya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Disiksa hingga Babak Belur, Rohimah Tidak Dendam dengan Kedua Mantan Majikannya
Pantau - Rohimah (29), asisten rumah tangga asal Garut, tidak menaruh dendam terhadap kedua mantan majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).

Disampaikan kuasa hukumnya, Asep Muhidin, dengan kondisi seperti saat ini usai disiksa, justru Rohimah mengkhawatirkan anak dari mantan majikannya yang masih balita.

"Pemeriksaan pertama oleh psikolog, hasil pemeriksaan psikolog sungguh luar biasa menyampaikan bahwa Ibu Rohimah memiliki hati yang bersih," kata Asep di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).

"Kenapa? Saya tanya mengategorikan hatinya bersih karena Ibu Rohimah ini tidak memiliki dendam. Justru dalam keadaan seperti ini, disiksa oleh majikannya, Ibu Rohimah masih ingat anak majikannya yang berusia 10 bulan. Dia sama siapa dirawatnya, minum susunya bagaimana. Jadi masih ingat seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Buah Hati ART Menangis Histeris Melihat Kondisi Ibunya Disiksa Majikan

Asep juga mengaku bangga kepada warga dan tetangga Rohimah yang turut membantu Rohimah, termasuk membangkitkan mentalnya.

Saat ini, kata Asep, kliennya itu sudah mulai menjalani aktivitas di rumah. Rohimah sudah membuka warung untuk menyambung hidup.

"Bu Rohimah buka warung, dikasih modal sama Kementerian Sosial," kata Asep.

Rohimah sebelumnya mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari kedua majikannya di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dia disiksa hingga babak belur dan disekap.

Rohimah pernah dipukul menggunakan berbagai alat dapur, gagang sapu, dan juga pukulan dengan tangan kosong. Selain itu, kepala Rohimah juga pernah dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi dengan kondisi tangan diinjak.

Baca juga: Hasil Visum ART Asal Cianjur yang Disiksa Majikannya, Banyak Bekas Luka Mengerikan di Tubuh

Berkat pertolongan warga, kasus penyiksaan dan penyekapan ini pun terungkap hingga majikannya jadi tersangka.

Pasangan suami istri itu kini harus mempertanggung jawab perbuatan bengisnya. Mereka dijerat Pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler