
Pantau - Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Diduga kedua muncikari tersebut bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32).
"Ada 2 yang jadi tersangka," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Senin (14/11/2022).
Keduanya disangkakan dengan UU No. 21 Tahun 2027 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka sudah ditahan.
"Yang jadi tersangka muncikari saja, selebgram saksi," ucapnya.
Hingga saat ini DN dan PI masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
"Ada 2 yang jadi tersangka," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Senin (14/11/2022).
Keduanya disangkakan dengan UU No. 21 Tahun 2027 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka sudah ditahan.
"Yang jadi tersangka muncikari saja, selebgram saksi," ucapnya.
Hingga saat ini DN dan PI masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
- Penulis :
- renalyaarifin