
Pantau – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengancam akan menyita gedung Chase Plaza atau PT Duta Anggada Realty, Setiabudi karena menunggak pajak hingga Rp10 miliar.
"Kami membacakan surat paksa objek pajak PBB-P2 dimana PT tersebut belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan sejumlah Rp10.607.362.794," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Penindakan dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Baca juga: Kronologi Sedan Tertabrak KRL di Cengkareng, Sang Sopir Pria Paruh Baya
Edi menambahkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran dengan menyampaikan imbauan.
Namun lantaran penagihan pasif yang telah disampaikan tidak mendapat tanggapan dari wajib pajak, maka pihaknya melakukan penagihan pajak aktif dengan membacakan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," tuturnya.
Edi menegaskan, apabila dalam tenggang waktu tersebut wajib pajak tidak juga memberikan respons, maka pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Nantinya juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang akhirnya akan ada pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar lima persen," sambungnya.
Baca juga: Wow! Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 71 Bidang Tanah di Tangerang
Selain PT Duta Anggana Realty Tbk yang merupakan penunggak pajak paling tinggi di Jakarta Selatan, pelaksanaan penagihan aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lain dengan total nilai tunggakan mencapai Rp19,6 miliar (Rp19.676.219.363).
Staf Legal Departemen PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono mengatakan belum bisa membayar pajak lantaran kondisi keuangan yang menurun akibat pandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu, tapi dari direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," tutupnya.
"Kami membacakan surat paksa objek pajak PBB-P2 dimana PT tersebut belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan sejumlah Rp10.607.362.794," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Penindakan dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Baca juga: Kronologi Sedan Tertabrak KRL di Cengkareng, Sang Sopir Pria Paruh Baya
Edi menambahkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran dengan menyampaikan imbauan.
Namun lantaran penagihan pasif yang telah disampaikan tidak mendapat tanggapan dari wajib pajak, maka pihaknya melakukan penagihan pajak aktif dengan membacakan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," tuturnya.
Edi menegaskan, apabila dalam tenggang waktu tersebut wajib pajak tidak juga memberikan respons, maka pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Nantinya juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang akhirnya akan ada pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar lima persen," sambungnya.
Baca juga: Wow! Aset Benny Tjokrosaputro Berupa 71 Bidang Tanah di Tangerang
Selain PT Duta Anggana Realty Tbk yang merupakan penunggak pajak paling tinggi di Jakarta Selatan, pelaksanaan penagihan aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lain dengan total nilai tunggakan mencapai Rp19,6 miliar (Rp19.676.219.363).
Staf Legal Departemen PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono mengatakan belum bisa membayar pajak lantaran kondisi keuangan yang menurun akibat pandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu, tapi dari direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," tutupnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih