Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Panggil Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Pantau – Empat orang saksi dipanggil untuk diperiksa tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi dipanggil menghadap penyidik di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.

“Pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW,“ ujarnya.

Mereka diantaranya, Raharjo Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang. Kemudian, Chaerudin, Wendi, dan Rubianto masing-masing selaku wiraswasta.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di pemkab pemalang, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo, PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

KPK menduga Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai dengan 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan Bupati, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan sang Bupati.

Sebelumnya Bupati menugaskan Adi Jumal Wododo adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler