
Pantau - Fraksi Partai Demokrat dan PKS kompak untuk menolak revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.
Mayoritas partai pendukung pemerintah setuju UU IKN direvisi meski belum setahun disahkan. Sementara Fraksi Partai Nasdem menyatakan abstain.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Dengan demikian, DPR menerima usulan pemerintah tentang Revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
"Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Supratman
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengajukan revisi UU IKN atas arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri Terkait OTT Rektor Unila
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna.
UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan pertama kali dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Sebulan kemudian, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga itu setingkat kementerian yang bertugas mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.
Mayoritas partai pendukung pemerintah setuju UU IKN direvisi meski belum setahun disahkan. Sementara Fraksi Partai Nasdem menyatakan abstain.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Dengan demikian, DPR menerima usulan pemerintah tentang Revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
"Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Supratman
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengajukan revisi UU IKN atas arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri Terkait OTT Rektor Unila
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna.
UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan pertama kali dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Sebulan kemudian, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga itu setingkat kementerian yang bertugas mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.
- Penulis :
- Aditya Andreas