
Pantau – Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) menggelar acara Deklarasi Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) dengan tema “Dengan KP31 Kita Wujudkan Pelaut dan Pekerja Perikanan Yang Tangguh dan Bermartabat” di Hotel Lor In, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022)
Dalam acara tersebut, Ketua Panitia Deklarasi KP3I Soni Permadi mengatakan bahwa KP3I berperan untuk membangun ekonomi di bidang kelautan dan perikanan yang berbasis kerakyatan.
“Kita semua yang hadir di ruangan ini maupun yang hadir secara daring akan tercatat dalam sejarah sebagai bagian yang mengambil peran untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi di bidang kelautan dan perikanan yang berbasis kerakyatan,” kata Soni dalam sambutannya dalam acara tersebut, Sabtu (26/11/2022).
Dengan dilakukannya deklarasi ini, lanjut Soni, KP3I bisa menjadi organisasi yang peduli terhadap lingkungan kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, KP3I juga bisa menjadi organisasi yang mampu mengembangkan potensi pelaut dan pekerja perikanan Indonesia.
“Melalui deklarasi ini, pembentukan suatu organisasi yang peduli terhadap lingkungan kelautan dan perikanan khususnya pengembangan potensi pelaut dan pekerja perikanan indonesia untuk lebih lagi berperan dalam mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang wajar. Perlindungan, pembelaan hak kesejahteraan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Soni mengungkapkan bahwa KP3I didirikan berdasarkan keinginan para pendiri untuk menjadi wadah kepentingan awak kapal perikanan (AKP) dan para pekerja perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan.
“Didirikannya KP3I ini muncul dari keinginan para pendiri untuk mendirikan serikat pekerja yang bisa mewadahi kepentingan awak kapal perikanan (AKP) dan sekaligus pekerja perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan dan budidaya,” kata Soni.
Dan ia menyebutkan bahwa KP3I merupakan serikat pekerja yang bersifat independen, profesional dan bertanggung jawab.
“Wadah Kesatuan Pelaut Dan Pekerja Perikanan Indonesia adalah serikat pekerja yang bersifat independen dengan mengutamakan profesional, demokratis, bertanggung dan jawab mandiri,” jelasnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) yang dibacakan oleh Ketua Umum KP3I Sumardi.
Dalam deklarasi tersebut, Sumardi menyatakan bahwa KP3I didirikan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan persatuan, meningkatkan kualitas hingga mensejahterakan kehidupan para pelaut dan pekerja perikanan.
“Deklarasi kesatuan pelaut dan pekerja perikanan indonesia KP3I dengan ramhat Tuhan Yang Maha Esa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan meningkatkan kualitas serta mensejahterakan kehidupan pelaut dan pekerja perikanan,” ucap Sumardi dalam teks deklarasi tersebut.
“Dengan ini kami mendeklarasikan terbentuknya kesatuan pelaut dan pekerja perikanan indonesia KP3I. Hal-hal lain dan sebagainya akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Bogor 26 November 2022,” imbuhnya.
Dalam acara tersebut, Ketua Panitia Deklarasi KP3I Soni Permadi mengatakan bahwa KP3I berperan untuk membangun ekonomi di bidang kelautan dan perikanan yang berbasis kerakyatan.
“Kita semua yang hadir di ruangan ini maupun yang hadir secara daring akan tercatat dalam sejarah sebagai bagian yang mengambil peran untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi di bidang kelautan dan perikanan yang berbasis kerakyatan,” kata Soni dalam sambutannya dalam acara tersebut, Sabtu (26/11/2022).
Dengan dilakukannya deklarasi ini, lanjut Soni, KP3I bisa menjadi organisasi yang peduli terhadap lingkungan kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, KP3I juga bisa menjadi organisasi yang mampu mengembangkan potensi pelaut dan pekerja perikanan Indonesia.
“Melalui deklarasi ini, pembentukan suatu organisasi yang peduli terhadap lingkungan kelautan dan perikanan khususnya pengembangan potensi pelaut dan pekerja perikanan indonesia untuk lebih lagi berperan dalam mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang wajar. Perlindungan, pembelaan hak kesejahteraan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Soni mengungkapkan bahwa KP3I didirikan berdasarkan keinginan para pendiri untuk menjadi wadah kepentingan awak kapal perikanan (AKP) dan para pekerja perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan.
“Didirikannya KP3I ini muncul dari keinginan para pendiri untuk mendirikan serikat pekerja yang bisa mewadahi kepentingan awak kapal perikanan (AKP) dan sekaligus pekerja perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan dan budidaya,” kata Soni.
Dan ia menyebutkan bahwa KP3I merupakan serikat pekerja yang bersifat independen, profesional dan bertanggung jawab.
“Wadah Kesatuan Pelaut Dan Pekerja Perikanan Indonesia adalah serikat pekerja yang bersifat independen dengan mengutamakan profesional, demokratis, bertanggung dan jawab mandiri,” jelasnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) yang dibacakan oleh Ketua Umum KP3I Sumardi.
Dalam deklarasi tersebut, Sumardi menyatakan bahwa KP3I didirikan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan persatuan, meningkatkan kualitas hingga mensejahterakan kehidupan para pelaut dan pekerja perikanan.
“Deklarasi kesatuan pelaut dan pekerja perikanan indonesia KP3I dengan ramhat Tuhan Yang Maha Esa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan meningkatkan kualitas serta mensejahterakan kehidupan pelaut dan pekerja perikanan,” ucap Sumardi dalam teks deklarasi tersebut.
“Dengan ini kami mendeklarasikan terbentuknya kesatuan pelaut dan pekerja perikanan indonesia KP3I. Hal-hal lain dan sebagainya akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Bogor 26 November 2022,” imbuhnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih