Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima TNI: Harus Dipecat!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima TNI: Harus Dipecat!
Pantau - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira menengah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.

Wakil Komandan di salah satu detasemen Paspampres itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj(K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu, itu tindakan pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan. KUHP ada. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ujar Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis sore (1/12/2022).

Panglima menegaskan tidak ada kompromi atas perbuatan yang dilakukan BF. "Sudah proses hukum, langsung," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Aipda Aziz Lupi, Sudah 10 Kali Tiduri Istri Prajurit TNI Sertu Anwar

Dia mengungkapkan BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kalau enggak salah sidiknya di Makassar, karena korban bagian dari Divisi III Kostrad. Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu di bawah Mabes TNI. Kita ambil alih, penanganannya di TNI,” ujar Andika.
Penulis :
Aries Setiawan