Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gak Terima Pasal Penghinaan Presiden, PKS Pilih Walk Out Sidang Pengesahan UU KUHP

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Gak Terima Pasal Penghinaan Presiden, PKS Pilih Walk Out Sidang Pengesahan UU KUHP
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Pihaknya tak setuju dengan Pasal 240 dan 218 KUHP yang dianggap masih karet.

"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapapun nanti Presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan di depan Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bersuara.

"Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, inikan akan takut berarti berbicara," tutur Iskan.

"Yang kedua pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun," tambahnya.

Iskan meminta pasal itu dicabut. Iskan juga menyampaikan dirinya akan menggugat pasal itu ke MK.

"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.

Pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

DPR pun pada akhirnya sudah menyetujui RKUHP untuk menjadi undang-undang.
Penulis :
Fadly Zikry