Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Parah! Tagih Utang ke Nasabah, Pinjol di Manado Ancam Sebar Foto Porno

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Parah! Tagih Utang ke Nasabah, Pinjol di Manado Ancam Sebar Foto Porno
Pantau - Aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara, sungguh biadab. Untuk mencapai tujuannya, mereka mengancam akan menyebarkan foto tidak senonoh nasabahnya.

"Memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto tidak senonoh," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Auliansyah, foto yang jadi bahan untuk mengancam nasabah adalah hasil editing. Para pelaku menjadikan foto porno dengan wajah nasabah.

"Kalau seandainya anda tidak membayar, saya akan menyebarkan foto-foto. Ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tidak senonoh. Diedit sama mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Kota Manado, Selasa (29/11/2022). Perusahaan pinjol ilegal itu berkedok kantor koperasi.

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Baca juga: Polres Rembang Bekuk Komplotan Penipu Modus Tarik Uang Gaib hingga Ratusan Miliar

"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt collector', pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata kata Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut," kata Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Penulis :
Aries Setiawan