
Pantau - Pria berinisial AS (34) melakukan aksi jambret HP dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, Kamis (8/12/2022). Korban bernama Ade Maman (66) diketahui merupakan pedagang pisang.
"Korban sedang berjualan di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Modernland. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang saat itu berjalan kaki menghampiri lalu langsung mengambil HP milik korban yang tersimpan di gerobak pisang miliknya," kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (8/12/2022).
Kemudian AS melarikan diri usai melancarkan aksinya. Korban Ade sempat mencoba untuk mengejar pelaku. AS diamankan oleh polisi yang melintas di lokasi tersebut.
"Melihat perkelahian antara sekuriti dan pelaku, polisi langsung mendekati mereka karena jaraknya sekitar 50 meter," ucapnya.
"Kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan," sambungnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ia juga dikenai pasal 365 KUHP dan UU Drt No 12 tahun 1951 lantaran membawa sajam.
"Korban sedang berjualan di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Modernland. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang saat itu berjalan kaki menghampiri lalu langsung mengambil HP milik korban yang tersimpan di gerobak pisang miliknya," kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (8/12/2022).
Kemudian AS melarikan diri usai melancarkan aksinya. Korban Ade sempat mencoba untuk mengejar pelaku. AS diamankan oleh polisi yang melintas di lokasi tersebut.
"Melihat perkelahian antara sekuriti dan pelaku, polisi langsung mendekati mereka karena jaraknya sekitar 50 meter," ucapnya.
"Kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan," sambungnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ia juga dikenai pasal 365 KUHP dan UU Drt No 12 tahun 1951 lantaran membawa sajam.
- Penulis :
- renalyaarifin