Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Debat Panas Jaksa vs Pengacara Anak Buah Sambo soal Plastik Hitam CCTV

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Debat Panas Jaksa vs Pengacara Anak Buah Sambo soal Plastik Hitam CCTV
Pantau - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12/2022). Terjadi perdebatan antara jaksa dan pengacara eks Wakaden B Biro Propam Polri, Arif Rachman Arifin soal perintah mengambil CCTV di pos satpam kompleks Duren Tiga.

Awal mula debat terjadi ketika jaksa secara bergantian mencecar keterangan Ariyanto soal perintah mengambil CCTV. Ariyanto mengaku perintah itu diberikan oleh Chuck Putranto.

"Ada enggak cerita soal menerima perangkat yang diperintah Chuck?," tanya jaksa.

"Betul, setahu saya CCTV," jawab Ariyanto.

"Tahu darimana kalau itu CCTV?," tanya jaksa.

"Dari Pak Chuck karena ada perintah beliau ambil CCTV. Kemdian saya serahkan kembali ke Pak Chuck," kata Ariyanto.

Perdebatan jaksa dan tim pengacara Arif dimulai saat jaksa bertanya soal CCTV baru atau tidak. Namun, tim pengacara Arif Rachman langsung memotong pertanyaan.

"Keberatan, Yang Mulia. Saksi katakan terdakwa tidak pernah ada di lokasi," kata pengacara Arif Rachman.

"Saya hanya tanya, apakah CCTV yang diambil itu baru," kata jaksa.

"Saya tidak tahu, saya hanya diminta mengambil CCTV setelah saya terima saya serahkan ke Pak Chuck," jawab Ariyanto.

Kemudian jaksa kembali bertanya soal isi plastik hitam yang dibawa oleh Ariyanto. Lagi-lagi pengacara Arif Rachman kembali menyela pertanyaan.

"Izin, keberatan Yang Mulia. Saksi tidak pernah melihat DVR," kata pengacara Arif Rachman.

"Loh belum ditanya sudah jawab," kesal jaksa.

"Sudah dijawab berkali-kali. Saksi hanya diminta menerima kantong plastik," kata pengacara Arif.

Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis :
renalyaarifin