Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Pangkat Letkol Tituler, Fraksi PKS Sebut Deddy Corbuzier Terikat Peradilan Militer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Pangkat Letkol Tituler, Fraksi PKS Sebut Deddy Corbuzier Terikat Peradilan Militer
Pantau - Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menyebut, Deddy Corbuzier terikat peradilan militer usai mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menurut Muzammil, Deddy kini tak bisa diadili lewat peradilan sipil jika ia melakukan pelanggaran hukum karena terikat dengan institusi TNI.

"Karena Deddy sudah masuk warga TNI, ia terikat dengan peradilan militer. Artinya, jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy, ia tidak bisa diproses di peradilan sipil," kata Muzammil saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Dalam Pasal 29 ayat 3 berbunyi, "Warga negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit".

Muzammil menilai, pemberian pangkat tituler bagi Deddy berdampak positif bagi TNI dalam menyosialisasikan tugas dan capaian TNI.

Namun, lanjut Muzzamil, Deddy tak bisa sepenuhnya berbicara sembarangan soal isu-isu yang bertentangan dengan aturan kemiliteran, misalnya perihal isu LGBT.

"Jika ada hal sejenis ini, pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," tutupnya.

Informasi soal penerimaan pangkat tituler itu dibagikan langsung oleh Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Deddy menyebut, pangkat yang ia terima sudah melalui pengesahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Penulis :
Aditya Andreas