
Pantau - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melakukan unjuk rasa di kantos Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Rabu (14/12/2022). Partai Prima mendesak untuk masuk ke kantor KPU.
Mereka hendak bertemu dengan anggota KPU supaya dapat langsung menyampaikan langsung tuntutan. Hal tersebut menuai kericuhan sehingga sejumlah personel polisi turut melakukan pengamanan.
"Tolong berikan kami akses. Kami datang ke sini untuk menuntut kecurangan KPU," kata seorang orator Partai Prima di atas mobil komando, Rabu (14/12/2022).
Partai Prima masih membawa tuntutan yang sama dari aksi sebelumnya yakni meminta supaya data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk publik.
Sebelumnya, DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima, M. Maulana Bungaran mengatakan, gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (18/10/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
Maulana menegaskan pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Mereka hendak bertemu dengan anggota KPU supaya dapat langsung menyampaikan langsung tuntutan. Hal tersebut menuai kericuhan sehingga sejumlah personel polisi turut melakukan pengamanan.
"Tolong berikan kami akses. Kami datang ke sini untuk menuntut kecurangan KPU," kata seorang orator Partai Prima di atas mobil komando, Rabu (14/12/2022).
Partai Prima masih membawa tuntutan yang sama dari aksi sebelumnya yakni meminta supaya data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk publik.
Sebelumnya, DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima, M. Maulana Bungaran mengatakan, gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (18/10/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
Maulana menegaskan pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
- Penulis :
- renalyaarifin