billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

KY Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KY Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu
Pantau - Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga para majelis hakim buntut putusan tunda Pemilu 2024 yang sebelumnya digugat oleh Partai Prima.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Miko menuturkan, Ketua PN Jakpus hari ini. Dia menyebut, Ketua PN Jakpus akan dipanggil ulang.

Sementara, lanjut Miko, majelis hakim pengadil gugatan Partai Prima akan diperiksa besok. Miko berharap para majelis hakim bisa hadir besok.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Akan tetapi, pada Selasa (11/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Penulis :
khaliedmalvino