Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Kasasi ke MA, Partai Prima Meminta Tunda Pemilu!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kasasi ke MA, Partai Prima Meminta Tunda Pemilu!
Pantau - Partai Prima kini ambil ancang-ancang mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung (MA) saat Komisi Pemiihan Umum (KPU) memutuskan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai, Senin (8/5/2023).

Partai Prima sempat dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hasil menunda pemilu 2024, namun putusan itu dianulir di tingkat banding.

"Prima akan lakukan kasasi atas putusan tersebut. Materinya telah disiapkan," kata Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus kepada wartawan

Sikap kasasi itu dilakukan setelah KPU memutuskan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hal itu tertuang disurat KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam surat itu, KPU menyatakan, bahwa Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan. Permohonan kasasi itu, Partai Prima tetap dalam petitumnya agar Pemilu 2024 ditunda.

PN Jakpus kabulkan permohonan Partai Prima dan tunda pemilu 2024. Berikut putusannya:

-Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
-Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
-Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
-Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan t-ahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
-Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
-Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Putusan di atas lalu dianulir dengan amar: Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara.

 
Penulis :
Sofian Faiq