HOME  ⁄  Hukum

Buntut Kabulkan Gugatan Prima, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Buntut Kabulkan Gugatan Prima, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
Pantau - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) buntut mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI soal putusan tunda Pemilu 2024

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Miko menuturkan, majelis hakim yang memeriksa gugatan Partai Prima tersebut bakal dipanggil ulang untuk dijadwalkan pemeriksaannya. Miko mengharapkan, majelis hakim pemutus gugatan Partai Prima ini bisa memenuhi panggilan KY.

"Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," katanya.

Sementara itu, Miko tak mengungkapkan secara rinci terkait pemeriksaan Ketua PN Jakpus hari ini. Dia menyebut, pemeriksaan ini bersifat tertutup.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucap Miko.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akhirnya mengklarifikasi kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabullkan gugatan Pemilu 2024.

Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan yang diajukan ke PN Jakpus tersebut bukanlah soal sengketa Pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Yang kita ajukan ke PN Jakpus itu bukan sengketa Pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham bahwa PN tak punya wewenang untuk mengadili sengketa Pemilu,” ujar Agus Jabo dalam konferensi persnya, Jumat (3/3/2023).

“Yang kita ajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU karena telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara untuk mendirikan partai politik dan ikut serta dalam Pemilu 2024,” sambugnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).

Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler