Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Waskita Karya, Kejagung Kembali Periksa Direktur Keuangan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Waskita Karya, Kejagung Kembali Periksa Direktur Keuangan
Pantau – Tim penyidik jampidsus kejagung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit Bank di PT Waskita Karya Persero dan Waskita Beton Precast, Kamis (15/12/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Bambang Rianto (BR).

“Memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR, “ ujarnya.

Mereka adalah, MA dan S masing-masing selaku Staf Divisi Infra II Proyek Japek Sel PT Waskita Karya (persero) Tbk, HG selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, THK selaku Mantan Direktur Keuangan, dan KR selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Diketahui, Senin (05/12/ 2022), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [Laporan:Syrudatin]

Baca Juga: Sayonara, Harian Republika Tutup
Penulis :
Desi Wahyuni