
Pantau - IM57+ Institute menilai usulan penerapan denda damai untuk pengampunan koruptor bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebut pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana. Karena itu, penggunaan instrumen ekonomi seperti denda damai dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada pasal 4 UU Tipikor menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sehingga instrumen ekonomi tidak dapat sama sekali menghapuskan tindak pidana,” ujar Lakso.
Ia juga menambahkan bahwa jika digunakan hanya sebagai faktor peringan hukuman, masih dapat diterima, tetapi tetap harus melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Baca juga: Wartawan Ini Lolos Jadi Hakim Pengadilan Tipikor
Denda damai dinilai berpotensi memberikan celah bagi koruptor untuk menghindari pertanggungjawaban penuh. Mekanisme ini rawan dimanfaatkan melalui negosiasi tertutup yang hanya mencerminkan sebagian dari pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa praktik ini juga dapat digunakan oleh koruptor yang terafiliasi dengan pemerintah untuk lolos dari tuntutan hukum, sehingga berpotensi menciptakan amnesti massal bagi pelaku korupsi. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera dan justru memperburuk citra penegakan hukum.
Di negara lain, denda damai hanya berlaku bagi korporasi, seperti yang diatur dalam Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, United Kingdom Bribery Act (UKBA) di Inggris, dan SAPIN II di Prancis. "Denda damai hanya dapat diterapkan untuk korporasi, karena dalam kasus korporasi, pidana pokoknya memang berupa denda," jelas Lakso.
Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk memastikan bahwa korupsi tidak hanya diberantas tetapi juga dicegah melalui efek jera yang kuat bagi pelakunya.
Baca juga: Soal Kekayaan Pejabat Tak Wajar, Komisi III Nilai Belum Ada Urgensi Revisi UU Tipikor
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Muhammad Rodhi