
Pantau - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengingatkan KPK dan PPATK agar menyelaraskan program prioritas nasional mereka dengan dua rancangan undang-undang (RUU) penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa kedua lembaga tidak menempatkan RUU tersebut sebagai prioritas nasional untuk 2025, meskipun keduanya mengajukan tambahan anggaran—Rp117 miliar untuk KPK dan Rp457,7 miliar untuk PPATK.
Ia mencontohkan, KPK justru malah menaruh revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai program prioritas tahun depan.
"Dari plotting yang didapatkan di dikau berdua, tidak didapat itu (RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal)," ujar Pacul kepada pimpinan KPK dan Kepala PPATK di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pacul juga menyoroti bahwa program prioritas PPATK di 2025 lebih banyak terkait dengan respons terhadap keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).
Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan untuk RUU perubahan terhadap UU Tipikor terkait langsung dengan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, UU Tipikor di Indonesia belum sejalan dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang mengatur penanganan praktik memperkaya diri secara tidak sah.
"Itu kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Sebetulnya saya sudah delapan tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya lihat LHKPN, Pak Bambang dan anggota Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat bisa kita duga bahwa ini enggak benar," papar Marwata.
Marwata mencontohkan bahwa KPK saat ini tidak bisa menindak penyelenggara negara yang penghasilannya tidak sesuai dengan nilai aset yang dimiliki.
Kasus serupa, lanjutnya, seperti kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat bea cukai Andhi Pramono, membutuhkan waktu lama karena harus menentukan terlebih dahulu bentuk tindak pidana korupsinya sebelum bisa dilakukan perampasan melalui jerat pencucian uang.
"Kita akui ini terlalu memakan waktu lama. Saya sudah baca itu terkait RUU Perampasan Aset di sana diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset tanpa melakukan pemidanaan. Kalau itu bisa dilakukan, kita sangat efektif sekali, Pak Bambang," tutur Marwata.
Dengan usulan tambahan anggaran dan sinkronisasi program yang lebih baik, diharapkan KPK dan PPATK dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas mereka dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Penulis :
- Aditya Andreas