Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Memanas! JPU Acungkan Jempol ke Bawah saat Adu Mulut dengan Pengacara AKP Irfan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Sidang Memanas! JPU Acungkan Jempol ke Bawah saat Adu Mulut dengan Pengacara AKP Irfan
Pantau – Sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) kian memanas.

Dalam sidang tersebut pengacara mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sempat beradu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu jaksa hendak membacakan hasik pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.

Jaksa meminta izin majelis hakim memperlihatkan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Hendra.

“Mau memperlihatkan surat terlampir dalam berkas perkara. Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas bersangkutan saksi. Ini ada dalam berkas perkara, tentu saja relevan,” kata Jaksa di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Namun, pengacara Irfan merasa keberatan lantaran hal tersebut tak ada kaitannya dengan Irfan.

“Izin, Yang Mulia, saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memeliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa,” kata pengacara Irfan.

“Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa itu, majelis,” sambungnya.

Meskipun dinilai keberatan, jaksa tetap bersikeras untuk membacakan hasil pemeriksaan etik tersebut walaupun poin-poinnya saja.

“Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya,” ucap jaksa.

“Kami keberatan Yang Mulia,” balas lagi pengacara Irfan.

Hendra Kurniawan lalu bertanya apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Jaksa menyebut hal itu terkait hasil pemeriksaan kode etik.

"Mohon maaf, Yang Mulia, apakah itu intinya pemeriksaan kode etik?" tanya Hendra.

"Bukan laporan hasil pemeriksaan putusan, kan belum putusan waktu itu, hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," jawab jaksa.

Jaksa pun bertanya ke Hendra apakah mengetahui hasilnya. Pengacara Irfan langsung memotong pertanyaan jaksa sehingga menimbulkan adu mulut yang memanas.

"Tapi Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah tahu," jawab Hendra.

"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," timpal pengacara Irfan.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.

"Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," dibalas pengacara Irfan dengan nada tinggi juga.

Perdebatan antara jaksa dan pengacara Irfan pun kian berlanjut dan memanas, sampai-sampai jaksa penuntut umum memberikan gestur jempol ke bawah.
Penulis :
M Abdan Muflih