Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa 3 Direktur dan Seorang Kabag Perusahaan Swasta Terkait Kasus Impor Garam

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Periksa 3 Direktur dan Seorang Kabag Perusahaan Swasta Terkait Kasus Impor Garam
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi dari pihak swasta terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Impor Garam Industri pada 2016-2022.

“Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kamis (22/12/2022).

Menurut Kapuspenkum, mereka diperiksa sebagai saksi untuk berkas empat tersangka.

“Ada pun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, dan Tersangka FTT,” katanya.

Para saksi tersebut adalah, EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara. TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmill. DH selaku Direktur PT Superfeed, dan IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki.

Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapakan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Penulis :
Desi Wahyuni