Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catatan YLKI soal Penjualan Rokok Ketengan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Catatan YLKI soal Penjualan Rokok Ketengan
Pantau - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi kebijakan pemerintah soal larangan penjualan rokok ketengan.

"Karena ini salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja," ujar Tulus Abadi kepada Pantau.com, Kamis (29/12/2022).

Ia menambahkan, larangan penjualan rokok ketengan ini terkait efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab menurutnya, selama ini kenaikan cukai tak efektif menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

"Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau," lanjutnya.

Tulus menyebutkan, larangan tersebut juga sejalan dengan spirit regulasi Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," katanya.

Sedangkan, lanjut Tulus, yang mesti diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi pelanggar.

"Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tandasnya.
Penulis :
khaliedmalvino