billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Kredit Bank, Direktur Keuangan Waskita Beton kembali Diperiksa Kejagung

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Kredit Bank, Direktur Keuangan Waskita Beton kembali Diperiksa Kejagung
Pantau - AYTN selaku direktur PT Waskita Beton Prescast kembali diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank, oleh BUMN Waskita Karya dan PT Waskita Beton Prescast.

Selain itu penyidik Jampidsus juga memeriksa IS selaku Consolidation Reporting Manager ( Finance & Accounting Division) PT Waskita Karya Persero.

“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, “ ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kamis (29/12/2022).

Menurut kapuspenkum kedua saksi diperiksa untuk berkas tersangka BR.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsi dan kasus perintangan penyidikannya.

Terkait kasus korupsinya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka selaku direksi PT Waskita Karya.

Mereka adalah BR Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,

Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020,

Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Sementara kasus perintangan penyidikan kasusnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]

Baca Juga: Nikita Mirzani Banting Mic dan Lempar Berkas, Lemkapi: Bisa Masuk Penghinaan Badan Peradilan
Penulis :
Desi Wahyuni