
Pantau – Polisi mengungkapkan bahwa SG yang merupakan pria penganiaya ayahnya sendiri DT hingga terluka di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).
Alhasil, pelaku yang juga berprofesi sebagai driver ojek online itu disangkakan dengan pasal narkotika, di mana sebelumnya pelaku telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan melibatkan seorang pria berinisial SG (47) terhadap ayah kandungnya DT (84) di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (2/1/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa penganiayaan itu berawal dari pelaku melarang korban yang hendak makan. Pelaku juga membentak korban sampai-sampai nasi yang dimakan korban pun tumpah.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian kepala dan telinga hingga mengeluarkan darah.
“Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah,” kata Putra saat dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).
“Pelaku merupakan anak kandung korban, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga,” sambungnya.
Atas tindakan kejinya itu, pelaku dilaporkan oleh ketua RT setempat ke pihak kepolisian dan langsung ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dan pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).
Alhasil, pelaku yang juga berprofesi sebagai driver ojek online itu disangkakan dengan pasal narkotika, di mana sebelumnya pelaku telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan melibatkan seorang pria berinisial SG (47) terhadap ayah kandungnya DT (84) di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (2/1/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa penganiayaan itu berawal dari pelaku melarang korban yang hendak makan. Pelaku juga membentak korban sampai-sampai nasi yang dimakan korban pun tumpah.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian kepala dan telinga hingga mengeluarkan darah.
“Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah,” kata Putra saat dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).
“Pelaku merupakan anak kandung korban, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga,” sambungnya.
Atas tindakan kejinya itu, pelaku dilaporkan oleh ketua RT setempat ke pihak kepolisian dan langsung ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dan pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih