HOME  ⁄  Nasional

Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara
Pantau - Iwan Sumarno (42) pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Iwan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman kepada Iwan didasari dari jeratan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," ujar Zulpan melalui keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Sementara, Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 itu tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," katanya.

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.

“Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” katanya.

Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin mengatakan korban pada pada 7 Desember 2022.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia