
Pantau – Raden Indrajana Sofiandi atau RIS, ayah yang sempat viral lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap dua anaknya di kawasan Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Iya tersangka, ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia RIS diperiksa hari Kamis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (9/1/2023).
Usai ditetapkan jadi tersangka, RIS selanjutnya akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut pada Selasa (10/1/2023) besok.
“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” katanya.
Atas perbuatannya itu, RIS dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Beredar di media sosial video kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya. Diduga aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan akun Instagram @ikeyy***, Selasa (20/12/2022). Tampak laki-laki mengenakan baju warna pink bernama R Indrajana Sofiandi diduga bapak kandung dari korban sedang memukuli bagian kepala dari anak laki-laki.
Dikabarkan bahwa sang istri juga menjadi korban kekerasan, pasalnya dalam akun tersebut terlampir foto sang istri dengan luka lebam di bagian mata.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami ??? Mohon perhatiannya @poldametrojaya @kapolri_indonesia @div_propam_mabes_polri @propam_pmj @truemoneyid @truemoneyjakarta @truemoneyth @commbank_id @bank_indonesia SANG PEJABAT EKSEKUTIF," tulis akun @ikeyy***.
Dalam Instagram tersebut terlihat ada sekitar empat unggahan yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut. Korban pun meminta bantuan melalui media sosial agar dirinya dan anaknya mendapat keadilan.
"Para netizen yang baik, tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan, terimakasih," katanya.
“Iya tersangka, ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia RIS diperiksa hari Kamis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (9/1/2023).
Usai ditetapkan jadi tersangka, RIS selanjutnya akan menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut pada Selasa (10/1/2023) besok.
“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” katanya.
Atas perbuatannya itu, RIS dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Beredar di media sosial video kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya. Diduga aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan akun Instagram @ikeyy***, Selasa (20/12/2022). Tampak laki-laki mengenakan baju warna pink bernama R Indrajana Sofiandi diduga bapak kandung dari korban sedang memukuli bagian kepala dari anak laki-laki.
Dikabarkan bahwa sang istri juga menjadi korban kekerasan, pasalnya dalam akun tersebut terlampir foto sang istri dengan luka lebam di bagian mata.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami ??? Mohon perhatiannya @poldametrojaya @kapolri_indonesia @div_propam_mabes_polri @propam_pmj @truemoneyid @truemoneyjakarta @truemoneyth @commbank_id @bank_indonesia SANG PEJABAT EKSEKUTIF," tulis akun @ikeyy***.
Dalam Instagram tersebut terlihat ada sekitar empat unggahan yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut. Korban pun meminta bantuan melalui media sosial agar dirinya dan anaknya mendapat keadilan.
"Para netizen yang baik, tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan, terimakasih," katanya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih