
Pantau - Tim Penuntut Umum pada Jampidum Kejagung menerima pengembalian berkas kasus dugaan keterangan palsu terkait Tambang Ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan kawan-kawan, Selasa (10/1/2023).
“Menerima pengembalian berkas perkara dari Bareskrim Polri dalam perkara penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum berkas yang dikembalikan adalah atas nama 3 tersangka yakni IB, BP, dan RP.
IB berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023,
BP, berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023, serta
RP, berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.
Menurut Ketut, sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, BP, dan RP tersebut dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik Polri karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sementara itu, berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. [Laporan: Syrudatin].
“Menerima pengembalian berkas perkara dari Bareskrim Polri dalam perkara penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum berkas yang dikembalikan adalah atas nama 3 tersangka yakni IB, BP, dan RP.
IB berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023,
BP, berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023, serta
RP, berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.
Menurut Ketut, sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, BP, dan RP tersebut dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik Polri karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sementara itu, berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. [Laporan: Syrudatin].
- Penulis :
- Desi Wahyuni